Penegakan Hukum yang Berkeadilan Dalam Perspektif Hermeneutika



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Keadilan  telah  menjadi  pokok  pembicaraan  serius  sejak  awal  munculnya filsafat Yunani. Pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang luas, mulai dari yang bersifat  etik,  filosofis,  hukum,  sampai  pada  keadilan  sosial.  Banyak  orang  yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan dan kekuatan yang dimiliki, untuk menjadi adil cukup terlihat mudah, namun tentu saja tidak begitu halnya penerapannya dalam kehidupan manusia. 

Ukuran mengenai keadilan seringkali ditafsirkan berbeda-beda. Keadilan itu pun berdimensi banyak, dalam berbagai bidang, misalnya ekonomi, maupun hukum. Dewasa ini, berbicara mengenai keadilan merupakan hal yang senantiasa dijadikan topik utama dalam setiap penyelesaian masalah yang berhubungan dengan penegakan hukum. Banyak kasus hukum yang tidak terselesaikan karena ditarik ke masalah politik. Kebenaran hukum dan keadilan dan keadilan dimanipulasi dengan cara yang sistematik sehingga peradilan tidak menemukan keadaan yang sebenarnya. Kebijaksanaan pemerintah tidak mampu membawa hukum menjadi “panglima” dalam menentukan keadilan, sevab hukum dikebiri oleh sekelompok orang yang mampu membelinya atau orang yang membelinya atau orang yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi.
Seperti diketahui istilah keadilan senantiasa dipertentangkan dengan istilah ketidakadilan. Dimana ada konsep keadilan maka disitu pun ada konsep ketidakadilan. Biasanya keadilan disandingkan dalam konteks kajian hukum ada banyak contoh ketidakadilan yang merupakan antithese dari keadilan dalam bidang hukum misalnya di Indonesia, seperti : ketidakadilan dalam kasus Poso, terhadap rakyat kecil, kasus Prita, ketidakadilan pemberitaan, ketidakadilan pembagian BLT, ketidakadilan gender dalam masyarakat daerah, ketidakadilan dalam pemecahan masalah hukum, dan sebagainya.
Bahkan Susanto membahas sesuatu yang tidak biasa dalam memaknai keadilan, yang terkait dengan substansi yang ada di dalamnya. Keadilan akan dibenturkan dengan keraguan dan ketidakadilan, bahwa sesungguhnya keadilan tidak akan berdaya tanpa ketidakadilan dan keraguan.[1] Membahas konsep keadilan, menurutmya yang kemudian akan dibenturkan dengan ketidakadilan dan keraguan, akan memasuki medan wilayah non sistemik, atau anti sistemik, bahkan hampir bersifat aphoristic, karena membicarakan keadilan, ketidakadilan, keragian kita berdiri pada wilayah yang labil, goyah atau cair (melee). Oleh karen itulah, keadilan (hukum) dianggap plural dan plastik.
Keadilan dalam literatur sering diartikan sebagai suatu sikap dan karakter. Sikap dan karakter yang membuat orang melakukan perbuatan dan berharap atas keadilan adalah keadilan, sedangkan sikap dan karakter yang membuat orang bertindak dan berharap ketidakadilan adalah ketidakadilan. Secara umum dikatakan bahwa orang yang tidak adil adalah orang yang tidak patuh terhadap hukum (unflawful, lawless) dan orang yang tidak fair (unfair), maka orang yang adil adalah orang yang patuh terhadap hukum (law-abiding) dan fair. Karena tindakan memnuhi/mematuhi hukum adalah adil, maka semua tindakan pembuatan hukum oleh legislatif sesuai dengan aturan yang ada adalah adil. Tujuan pembuatan hukum adalah untuk mencapai kemajuan kebahagian masyarakat. Maka, semua tindakan yang cenderung untuk memproduksi dan mempertahankan kebahagiaan masyarakat adalah adil.
Ukuran keadilan sebenarnya menjangkau wilayah yang ideal atau berada dalam wilayah cita, dikarenakan berbicara masalah keadilan, berarti sudah dalam wilayah makna yang masuk dalam tataran filosofis yang perlu perenungan secara mendalam sampai hakikat yang paling dalam, bahkan Kelsen menekankan pada filsafat hukum Plato, bahwa keadilan didasarkan pada pengetahui perihal sesuatu yang baik.[2] Jelas bahwa keadilan masuk ke dalam kajian ilmu-ilmu filsafat. Banyak filsafat yang mengharapkan inspirasi bagi pengetahuan keadilan. Kesemua itu termasuk filsafat-filsafat yang sangat berbeda dalam ruang dan waktu. Keadilan merupakan salah satu contoh materi atau norma yang menjadi objek filsafat. Dalam kjian filsafat, keadilan telah menjadi pokok pembicara serius sejak awal munculnya filsafat yunani/ Pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang luas, mulai dari yang bersifat etik, filosofis, hukum, sampai pada keadilan sosial.[3]
Dalam khasanah filsafat, untuk menelusuri mengenai makna keadilan yang kompatibel bagi hukum Indonesia, alur pikir yang digunakan adalah filsafat hermeneutik. Filsafat hermeneutik ini, merupakan aliran filsafat kontemporer yang berpola penafsiran. Pentingnya filsafat ini digunakan dalam membedah makna keadilan sebagai sebuah solusi dalam penegakan hukum di Indonesia dikarenakan hermeneutik konsekuen terikat pada dua hal kajian, yakni memastikan isi dan makna sebuah kata, kalimat, teks, dan sebagainya, dan menemukan instruksi-instruksi yang terdapat di dalam bentuk-bentuk simbolis.[4]
Dalam  hal  penegakan  hukum  tersebut,  setiap  orang  selalu mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadinya peristiwa kongkrit,  dengan  kata  lain  bahwa  peristiwa  tersebut  tidak  boleh menyimpang  dan  harus  ditetapkan  sesuai  dengan  hukum  yang  ada (berlaku),  yang  pada  akhirnya  nanti  kepastian  hukum  dapat  diwujudkan. Namun perlu diingat bahwa dalam penegakan hukum ada tiga unsur  yang selalu harus diperhatikan guna mewujudkan hakikat dari fungsi dan tujuan itu  sendiri,  yaitu:  kepastian  hukum  (rechtssicherheit),  kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtgkeit.
Diskurs mengenai keadilan terjadi di semua belahan dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Terjadinya gejolak yang ada di Indonesia, diduga disebabkan oleh belum terciptanya keadilan seperti yang diharapkan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Disamping itu, hadirnya keadilan semakin dibutuhkan dengan semakin meningkatnya kebutuhan hidup dan meningkatnya kompleksitas permasalahan yang dihadapi, maka makalah ini dimaksudkan untuk menelaah tentang Aspek keadilan dalam perspektif hermeneutik Hukum.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini yaitu: bagaimanakah penegakan hukum yang berkeadilan dalam perspektif hermeneutika?

C.  Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum yang berkeadilan dalam perspektif hermeneutika.



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Hermeneutik Hukum
Untuk memahami apa yang dimaksud dengan hermeneutika, perlu menengok  kronologi  asal-usul  kata  hermeneutika,  supaya  tidak  terjadi distorsi  pemaknaan  sejarah  hermeneutika.  Secara  etimologis  kata “hermeneutika” itu berasal dari bahasa Yunani  kata kerja  “Hermeneuein” yang  berarti: menafsirkan  atau  menginterpretasi, kata benda “hermenia’ yang berarti:  penafsiran  atau  interpretasi.  Dari  kata  kerja  hermeneuein dapat ditarik tiga bentuk makna dasar dalam pengertian aslinya, yaitu: (1) mengungkapkan  kata-kata,  misalnya “to  say”;  (2) menjelaskan,  seperti menjelaskan  sebuah  situasi;  (3) menerjemahkan,  seperti  didalam transliterasi  bahasa  asing.  Ketiga  makna  itu  bisa  diwakilkan  dengan bentuk kata kerja inggris “to interpret”, namun masing-masing dari ketiga makna  tersebut  membentuk  sebuah  makna  yang  independen  dan signifikan bagi interpretasi.[5]
Pada mitologi Yunani kuno, kata hermeneutika merupakan derivasi dari kata Hermes, yaitu seorang dewa yang bertugas menyampaikan dan menjelaskan pesan (message) dari Sang Dewa kepada manusia. Menurut versi  mitos  lain,  Hermes  adalah  seorang  utusan  yang  memiliki  tugas menafsirkan  kehendak  dewata  dengan  bantuan  kata-kata  manusia. Pengertian  dari  mitologi  ni  kerapkali  dapat  menjelaskan  pengertian hermeneutika  teks-teks  kitab  suci,  yaitu  menafsirkan  kehendak  tuhan sebagaimana  terkandung  di  dalam  ayat-ayat  kitab  suci. Secara  teologis peran  Hermes  tersebut  dapat  dinisbahkan  sebagaimana  peran  Nabi, bahkan Sayyed Hossein Nashr menyatakan bahwa Hermes tersebut tidak lain  adalah  Nabi  Idris  a.s.[6] Jadi  disni  dapat  disimpulkan  bahwa hermeneutika  adalah  ilmu  dan  seni  menginterpretasikan  (the  art  of interpretation)  suatu  teks/kitab suci. Sedangkan dalam  perspektif filosofis, hermeneutika  merupakan  aliran  filsafat  yang  mempelajari  hakikat  hal mengerti  atau  memahami  sesuatu.  Sesuatu  yang  dimaksud  disini  dapat berupa  teks,  naskah-naskah  kuno,  peristiwa,  pemikiran  dan  kitab  suci, yang kesemua hal ini adalah merupakan objek penafsiran hermeneutika.[7]
Menurut  Gadamer  sebagaimana  yang  dikutip  oleh  Ahmad  Rifai menjelaskan  bahwa  yang  dimaksud  dengan  Hermeneutika Hukum adalah
Legal hermeneutics is then, in reality no special case but is, on the contrary, fitted to restore the full scope of the hermeneutical problem and so to restrieve the former unity of hermeneutics,  in which jurist and theologian meet the student of the humanities . (Terjemahan bebas: Hermeneutika hukum dalam kenyataannya bukanlah merupakan suatu  kasus  yang  khusus/baru,  tetapi  sebaliknya,  ia  hanya merekonstruksikan  kembali  dari  seluruh  problem  hermeneutika  dan kemudian membentuk kembali keastuan hermeneutika secara utuh, di mana ahli hokum dan teologi bertemu dengan para ahli humaniora)[8]

Fungsi  dan  tujuan  Hermeneutika  Hukum  adalah  untuk memperjelas  sesuatu yang  tidak  jelas  supaya  lebih  jelas  (bringing  the unclear  in  to  clarity),  sedangkan  tujuan  yang  lain  dari  Hermeneutika Hukum  adalah  untuk  menempatkan  perdebatan  kontemporer  hukum dalam  kerangka  Hermeneutika  pada  umumnya.  Upaya mengkontekstualisasi  teori  hukum  dengan  cara  ini  serta mengasumsikan  bahwa  Hermeneutika  memiliki  korelasi  pemikiran dengan ilmu hukum dan Yurisprudensi.[9]
Menurut  B.  Arief  Sidharta,  mula  pertama  hermeneutika  itu dikembangkan adalah sebagai metode atau seni untuk menafsirkan teks. Kemudian  lewat  karya  Scleiermacher  dan  Wilhelm  Dilthey mengembangkan dan menggunakan hermeneutika sebagai metode untuk ilmu-ilmu manusia, khususnya ilmu sejarah.[10] Akhirnya, lewat karya Hegel dan  karya  Heidegger,  Gadamer  mengembangkan  hermeneutika  sebagai landasan  kefilsafatan  ilmu-ilmu  manusia  dalam  bukunya  “Truth  and Method”. Dalam buku tersebut, Gadamer menyisishkan paragraph khusus dengan  judul “the  exemplary  significance  of  legal  hermeneutics”  yang intinya  berbicara mengenai  signifikansi hermeneutika  hukum. Kemudian dalam  karya  Heidegger  dan  karya  Gadamer,  hermeneutika  sebagai metode  dikembangkan  menjadi  filsafat  hermeneutika  yang  berintikan konsep-konsep kunci berikut: pendidikan (bildung), tradisi (ueberliefrung), prasangka  (Vorurteil), pemahaman  (verstehen),  lingkaran hermeneutika (hermeneutische  zirkel), pengalaman (erfahrung),  sejarah  pengaruh (wirkungsgeschichte),  kesadaran  sejarah  pengaruh  (effective  historical conciousness), dan perpaduan cakrawala (fusion of horizons).[11]
Adapun  yang  dimaksud  dengan  hermeneutika  hukum, sebagaimana  yang  didefinisikan  oleh  Gregory  Leyh  dalam  buku  “Legal Hermeneutics:  History,  Theory  and  Practice”,  dimana  Gregory  mengutip pendapat  Gadamer  yang  menyatakan  bahwa  hermeneutika  hukumbukanlah  merupakan  suatu  kasus  yang  khusus,  tetapi  ia  hanya merekonstruksikan  kembali  dari  seluruh  problema  hermeneutika  dan kemudian  membentuk  kembali  kesatuan  hermeneutika  secara  utuh, dimana ahli hukum dan teologi bertemu dengan para ahli humaniora.[12]
Sedangkan  Jazim  Hamidi  menjelaskan  bahwa  untuk  mengetahui definisi  hermeneutika  hukum  itu  seperti  apa,  kita  dapat  kembali  kepada definisi  hermeneutika  secara umum diatas. Dari sini dapat ditarik definisi hermeneutika  hukum  adalah  ajaran  filsafat  mengenai  hal  mengerti/memahami  sesuatu,  atau  sebuah  metode  interpretasi  terhadap  teks dimana  metode  dan  teknik  menafsirkannya  dilakukan  secara  holistikdalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi. Teks tersebut bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, naskah kuno atau kitab suci.[13]
Adapun fungsi dan tujuan dari hermeneutika hukum menurut James Robinson  adalah  untuk  memperjelas  sesuatu  yang  tidak  jelas  supaya lebih  jelas.  Sedangkan  menurut  Greogry,  tujuan  hermeneutika  hukum adalah untuk menempatkan perdebatan kontemporer tentang interpretasi hukum didalam kerangka hermeneutika pada umumnya.[14]
Urgensi  kajian  hermeneutika  hukum, dimaksudkan tidak hanya akan  membebaskan  kajian-kajian  hukum  dari  otoritarianisme  para  yuris positif  yang  elitis, tetapi  juga  dari  kajian-kajian  hukum  kaum  strukturalis atau behaviorial yang  terlalu  empirik  sifatnya. Kajian  hermeneutika hukum juga  telah  membuka  kepada  para  pengkaji  hukum  untuk  tidak  hanya berkutat pada pradigma positivisme dan metode logis formal saja. Tetapi sebaliknya hermeneutika hukum menganjurkan agar para pengkaji hukum menggali dan  meneliti makna-makna  hukum  dari  perspektif  para pengguna dan atau para pencari keadilan.[15]

B.  Paradigma Hermeneutik
Hermeneutik sebagai suatu paradigma dalam kajian hukum merupakan sintesa antara kuatnya positivisme hukum pada satu sisi, dengan kajian sosial terhadap hukum pada satu sisi, dengan kajian sosial terhadap hukum pada sisi lain. Karena hermeneutik pada satu sisi mengakui hukum tertulis sebagai fakta sosial yang merupakan manifestasi dari positivisme hukum, namun pada sisi lain melihat sampai sejauh hukum tertulis tersebut di interprestasi dalam konteks yang kritis.[16]
Hermeneutik berarti “menafsirkan” atau interprestasi. Sama halnya dengan ilmu lainnya, heremeneutik sebagai suatu disiplin ilmu mengalami perubahan cara pandang terhadap obyek pembicaraannya, ada tiga paradigma hermeneutik yaitu[17]:
 
1.    Hermenutik Teoritis
Hermeneutik berkenaan dengan suatu metode dalam menafsirkan suatu teks,yaitu mempersoalkan metode apa yang sesuai untuk menafsirkan teks sehingga mampu menghindarkan seorang penafsir dari kesalahpahaman, dan menmukan makna objektif dengan metode yang valid tersebut. Ada dua hal yang penting dalam hermeneutik teoritis, yaitu penafsiran dilakukan secara gramatikal, untuk kemudian melompat kepada penafsiran psikologis. Gramatikal dipahami sesuai dengan maksud dari pembuat teks, untuk kemudian dipahami dan diyakini secara psikologis makna objektid dari teks tersebut, penafsiran psikologi inilah yang menurut Shleiemacher merupakan validasi dari penafsiran gramatikal. Hal ini berarti menempatkan teks pada waktu dan tempat penyusunannya, sebagaimana dalam rekonstruksi logis dari makna berdasarkan analisis formal dan penelitian historis, namun itu juga berarti menelusuri proses penyusunan sebuah teks.[18] Dengan pendekatan hermeneutik teoritis terlihat dalam penafsiran yang menjadi pilar utamanya-terutama dalam bidang hukum adalah penafsiran gramatikal, penafsiran resmi undang-undang.[19]
2.    Hermeneutik Filosofis
Hermenutik filosofis lebih menekankan pada produksi makna baru dan bukan reproduksi makna awal sam melihat suatu teks.[20] Sehingga lebih menekankan kepada bahasa dan permainan bahasa. Dalam bidang hukum, hermeneutik filosofis ini terlihat dengan digunakannya penafsiran historis, dimana setiap perundang-undangan mempunyai sejarahnya. Dari sejarah peraturan perundang-undangan hakim dapat mengetahui maksud pembuatnya.
Permasalahannya adalah subyek mempunyai keterbatasan untuk mencoba melihat kebelakang, dalam kondisi dan setting social, politik bagaimana lahirnya suatu peraturan perundang-undangan. Atau bahkan kondisi social, politik pada saat itu sudah mengalami perubahan. Sehingga makna histories yang dicoba untuk diaktualisasikan dalam proses penegakan hukum, makan akan terjadi “gap” yang besar, sehingga akan menimbulkan “chaos” dalam masyarakat.[21]
3.    Hermeneutika Kritis
Sangat berbeda dpada kedua hermeneutik tersebut seblumnya, hermenutik kritis justru lebih menekankan pada faktor ekstralinguistik sebagai masalah yang harus dipecahkan oleh hermeneutik. Menurut pandangan yang kritis ini, hermeneutik yang teoritis maupun yang filosofis mengabaikan hal-hal di luar bahasa seperti kerja dan dominasi yang justru sangat menentukan terbentuknya konteks dan perbuatan.[22] Menurut Grondin, dengan pendekatan hermeneutik kritis ini akan menghancurkan ilusi-ilusi penafsiran, suatu hal yang besar yang gagal ditangkap oleh hermeneutik teoritis dan hermeneutik filosofis, sehingga bisa menyingkap tabir-tabir ideologis di balik teks.
Karena Foucoult melihat bahasa merupakan alat kontrol yang efektif antara satu orang dengan yang lainnya.
Keinginan untuk menjadikan ilmu (termasuk hukum) sebagai suatu bentuk olmu pengetahuan yang komunikastif, adalah merupakan salah satu pemikiran dari Jurgens habernas. Menurut Habernas, seorang penafsir terutama dalam hermeneutic teoritik sering menghadapi kesulitan untuk mencoba mengomunikasikan antara dua pihak yang berbicara (sengketa-pen) dalam bahasa, simbol,aturan-aturan yang berbeda, kesulitan mana berasal dari faktor eksternal penafsir itu sendiri, apalgi jika sampai mengarahkan pada saling pengertian intersubyektif. Tetapi tugas seorang interpreter adalah melakiukan komunikasi mengarah pada “refleksi diri”.[23]

C.  Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hermeneutik
Arti secara terminologi dari filsafat adalah suka pada kebijaksanaan atau teman kebijaksanaan, yang asal katanya dari bahasa Arab filsafah yang berasal dari bahasa Yunani philosophia. Philos berarti suka atau cinta, dan sophia berarti kebijaksanaan. Sedangkan arti secara praktisnya filsafat berarti alam berfikir jadi berfilsafat ialah berfikir secara mendalam dan dengan sungguh-sungguh. Dalam filsafat, ada cabang filsafat yang membahas mendalam mengenai makna, yakni hermeneutika. Pengertian hermeneutika secara etimologis adalah menafsirkan, ini merupakan kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu hermeneuein. Jadi, kata bendanya adalah hermeneia yang secara harfiah artinya penafsiran atau interpretasi. Sedangkan dalam batasan umum, hermeneutika adalah suatu proses mengubah sesuatu atau situasi ketidaktahuan menjadi mengerti.[24]
Hermeneutika mempunyai dasar lingkaran berupa kesatuan titik-titik acu (roh) yang menyebabkan sesuatu menjadi bermakna. Disini, hermeneutika bertugas (meminjam istilah Ast) yang dirumuskan dalam tiga bentuk pemahaman, yaitu pemahaman materi yang diperbincangkan di dalam keadilan hukum, pemahaman bahasa keadilan hukum, dan pemahaman roh keadilan hukum, yaitu berupa pemahaman roh zaman dan pandangan semesta dari para pembuat dan pelaksana hukum yang saling berinteraksi serta saling menerangi satu sama lain. Dengan demikian filsafat hermeneutik, merupakan filsafat yang menelusuri tentang suatu makna dengan menggunakan metode penafsiran apa yang ada di dalam suatu kata atau teks itu, yaitu menyingkap tabir di dalamnya. Misalnya penelusuran makna keadilan dalam konteks ke Indonesiaan, apabila menggunakan filsafat hermeneutik, tentu akan menyingkap baik dari segi linguistiknya maupun kontekstualitasnya.[25]
Salah satu pemikiran filsafat hermeneutik yang sering menjadi rujukan dalam bidang penegakan hukum adalah pemikiran dari Francis Lieber. Lieber menafsirkan hermeneutik secara umum, yaitu menganggap cabang ilmu pengetahuan ini membahas prinsip-prinsip dan aturan interpretasi dan konstruksi. Menurutnya secara etimologis pengertian hermeneutik yang berarti menjalankan interpretasi ini berbeda dengan eksegesis yang berarti penjelasan. Jadi hermeneutika dibandingkan eksegesis ibarat teori dibandingkan dengan praktik, karena penafsiran pada umumnya meliputi segala cabang (ilmu pengetahuan) dimana kita terhubung secara cermat dengan makna kata-kata dan mengatur tindakan sesuai dengan semangat dan kandungannya yang sebenarnya.
Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum Jerman mengajarkan adanya tiga ide dasar hukum yang oleh sebagian besar pakar teori hukum dan filsafat hukum, juga diidentikkan sebagai tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.[26] Tiga ide dasar tersebut diwujudkan dengan menggunakan asas prioritas, yaitu pertama-pertama wajib memprioritaskan keadilan[27].
Bicara tentang keadilan menurut Plato, keadilan dalam suatu negara dapat dipelajari dari aturan yang baik dan jiwa. Jiwa manusia terdiri dari tiga bagian, bagian pikiran (logistikon), bagian perasaan dan nafsu, baik psikis maupun jasmani (ephithumetikon), dan bagian rasa baik dan jahat (thumoeides). Jiwa itu teratur secara baik, sepanjang dihasilkan suatu kesatuan harmonis antara ketiga bagian itu. Hal ini terjadi bila perasaan dan nafsu-nafsu dikendalikan dan ditundukkan pada akal budi melalui rasa baik dan jahat. Maka keadilan (dikaiosune) terletak dalam batas yang seimbang antara ketiga bagian jiwa, sesuai dengan wujudnya masing-masing.[28]
Sedangkan menurut Aristoteles, hukum yang harus ditaati demi keadilan, dibagi menjadi hukum alam dan hukum positif. Hukum alam dianggap sebagai suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum itu tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya. Lain halnya dengan hukum positif, yang sebagian besar berwujud undang-undang negara yang berlaku sesudah ditetapkan dan diresmikan isinya oleh instansi yang berwibawa. Tetapi, selain keadilan dianggap sebagai keutamaan umum (yaitu ketaatan hukum alam dan hukum positif), terdapat juga keadilan sebagai keutamaan moral khusus, yaitu yang menentukan hubungan baik antara satu orang dengan yang lainnya, lalu keadilan berada di tengah dua ekstrem (keseimbangan), dan untuk mengukur keseimbangan maka perlu ukuran kesamaan (dihitung dengan cara aritmetis atau geometris).[29]
Keadilan yang dimaksud oleh Aristoteles beranjak dari filsafat politik, yang dikemukakan di tengah-tengah berkecamuknya krisis politik di Yunani saat itu. Untuk itu, Aristoteles membagi keadilan dalam beberapa hal, yakni:
a.    Keadilan dalam segi-segi tertentu dalam kehidupan manusia, yaitu:
1.    Keadilan menentukan bagaimana seharusnya hubungan baik di antara manusia; dan
2.    Keadilan itu terletak di antara dua kutub yang ekstrim; orang harus menemukan keseimbangan dalam memperjuangkan kepentingannya sendiri; orang tidak boleh hanya memikirkan kepentingannya sendiri dan melupakan kepentingan orang lain;
b.    Pembagian keadilan secara garis besar, yaitu:
1.    Keadilan distributif: mengatur hubungan antara masyarakat dan para anggota masyarakat, mewajibkan pemerintah untuk memberi apa yang menjadi hak para anggota; dan
2.    Keadilan komutatif: mengatur hubungan antara para anggota masyarakat yang satu dan yang lain, dan mewajibkan setiap orang untuk bertindak sesuai dengan hukum alam dan atau perjanjian. Ini mengenai milik pribadi dan kepentingan pribadi;
c.    Keadilan yang menyangkut ketertiban umum, yaitu:
1.     Keadilan legal: mewajibkan di satu pihak lembaga legislatif untuk membuat undang-undang guna mencapai kesejahteraan umum dan mewajibkan di lain pihak para warga supaya patuh kepada undang-undang negara dan
2.    Keadilan sosial mengatur hubungan antara majikan dan buruh.[30]
Konsep menurut Aristoteles inilah yang menurut banyak kalangan merupakan awal mula diformulasikannya keadilan, sehingga menjadi titik tolak pengembangan konsep keadilan di kemudian hari. Meskipun Plato membuat konsep keadilan tapi tidak segamblang apa yang disampaikan oleh Aristoteles. Bahkan di dunia barat masih menggunakan konsep yang dikemukakan oleh Aristoteles, karena masih dianggap relevan dijadikan dasar untuk kehidupan berbangsa dan bernegara menurut kultur barat, sehingga melahirkan konsep-konsep arti keadilan di kemudian hari, yaitu dari Era Yunani tersebut sampai dengan era yang memasuki Era Postmodern.
Dari sudut pandang hermeneutika, konsep-konsep keadilan tersebut mengikuti perkembangan zaman. Tidak melihat keadilan sebatas dari sudut pandang subjektivitas pencetus konsep, melainkan juga melihat dari sudut pandang masalah, linguistik, dan metode untuk memahaminya, sehingga pemaknaannya bisa keluar dari konsep yang terdahulu, karena ada unsur dialektika dan spekulatifnya (adanya kemungkinan-kemungkinan pergeseran dari hal yang terbatas dari kata yang diorientasikan pada arah makna yang dimaksud, menjadi pada hal yang tidak terbatas), mengikuti konteks ruang dan waktu.

D.  Prospek Filsafat Hermeneutik dalam Membenahi Penegakan Hukum yang Berlandaskan Keadilan Sesuai Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia meletakkan sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” pada sila kelima. Hal ini menjadi penekanan bahwa makna yang terkandung dalam sila kelima Pancasila tersebut, merupakan tujuan negara yang juga hendak dicapai. Dimana jika dikaitkan dengan “kesejahteraan”, maka “keadilan” yang dimaksud dalam sila kelima Pancasila inilah yang menjadi instrumen terciptanya kesejahteraan, yang secara sederhana dapat dipahami dengan semboyan “Perwujudan kesejahteraan rakyat melalui keadilan sosial”. Dengan demikian, maka sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” ini merupakan suatu “core values” negara kesejahteraan (welfare state) atau Pancasila sebagai philosofische grondslag atau sebagai weltanschauung.[31]
Konsep keadilan dapat kita gali dari nilai-nilai yang melekat pada Pancasila. Keadilan yang dicita-citakan bangsa ini terjelma dalam sila kelima. Inti yang terkandung dalam sila ‘Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ adalah keadilan, yang berarti mengandung pengertian kesesuaian dan hakikat dengan hakikat adil. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus senantiasa berdasarkan pada nilai-nilai keadilan. Maka dalam hidup bersama (masyarakat), bangsa dan negara terdapat tiga macam hubungan keadilan (hubungan keadilan segi tiga).[32]
Segi pertama: yaitu masyarakat bangsa negara adalah sebagai pihak yang wajib memenuhi keadilan terhadap warganya. Hubungan keadilan segi pertama ini disebut keadilan membagikan (keadilan distributif), yaitu masyarakat bangsa dan negara wajib memberikan (membagikan) kepada warganya (warga negaranya) apa yang menjadi haknya, menurut syarat-syarat, wajib dan kekuasaan yang ada dalam masyarakat, bangsa dan negara tersebut yang harus dipenuhi.[33]
Segi kedua: yaitu warga masyarakat atau warga negara sebagai pihak yang wajib memenuhi keadilan terhadap masyarakat, bangsa atau negaranya. Hubungan keadilan segi kedua ini disebut keadilan untuk bertaat, hal ini dapat dipahami karena pada hakikat terwujudnya suatu masyarakat adalah akibat kehendak bersama dari pada warganya (warga negaranya). Karena ada kesempatan kehendak bersama maka untuk terwujudnya suatu masyarakat, bangsa dan negara harus ada suatu peraturan yang harus ditaati bersama para warganya. Oleh karena itu wajib ketaatan dari para warga masyarakat dan warga terhadap masyarakat, bangsa dan negaranya adalah merupakan hak dari setiap masyarakat, bangsa dan negara.[34]
Segi ketiga: yaitu berupa hubungan keadilan yang terwujud diantara sesama warga dari masyarakat, bangsa dan negara, dalam artian terdapat wajib timbal balik untuk saling memenuhi keadilan diantara sesama warga. Hubungan keadilan yang bersifat timbal balik diantara sesama warga disebut ‘keadilan komutatif’. Di dalam hidup bersama harus senantiasa terwujud keadilan komutatif yaitu memberikan kepada sesama warga masyarakat, bangsa dan negara, segala sesuatu yang telah menjadi hak masing-masing, menurut kesadaran nilai antara hal-hal atau barang-barang yang wajib diterima sebagai haknya.[35]
Konsep tersebut dari sudut pandang hermeneutik menyiratkan bahwa adanya kesadaran penuh, agar keadilan sosial harus dilaksanakan dalam masyarakat sepenuhnya. Akan tetapi dalam kenyataannya hakekat keadilan sosial kurang dipahami arti serta isinya, sehingga cita-cita masyarakat yang adil dan makmur itu masih jauh dari harapan semua orang di Indonesia, khususnya para pencari keadilan.
Dengan demikian, hermeneutika memandang bahwa pemahaman terhadap keadilan sosial selalu diinterpretasikan dengan sebuah isyarat bahwa pemahaman itu dikondisikan dengan konteks dimana pemahaman terhadap penerapan keadilan sosial itu terjadi. Pemahaman tersebut merupakan aplikasi dalam pengertian bahwa keadilan sosial tidak hanya muncul dari latar belakang kontekstual namun juga memperhatikan ciri-ciri spesifik dari konteks tersebut, dengan memfokuskan diri pada beberapa bagian dan mengkonfigurasikan kembali konteksnya melalui upaya pencapaian terhadap pemahaman keadilan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pancasila.
Mohammad Hatta senantiasa mengemukakan Pancasila terdiri dari dua lapis fundamen, yaitu:
a. fundamen politik;
b. fundamen moral (etik agama).
Negara dan pemerintahannya akan memperoleh dasar yang kokoh dan memerintahkan berbuat benar apabila meletakkan dasar moral di atas. Dengan politik pemerintahan yang berpegang kepada moral yang tinggi diciptakan tercapainya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[36]. Selanjutnya dikatakan bahwa: Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar yang memimpin citacita negara kita, yang memberikan jiwa kepada usaha menyelenggarakan segala yang benar, adil dan baik. Sedangkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kelanjutan dalam perbuatan dan praktek hidup daripada dasar yang memimpin tadi. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab harus menyusul, berangkaian dengan dasar yang pertama. Letaknya tidak dapat dipisah dari itu, sebab dia harus dipandang sebagai kelanjutan ke dalam praktek hidup daripada cita-cita dan amal Ketuhanan Yang Maha Esa.[37]
Kaitannya Pancasila dengan penegakan hukum yang berkeadilan, Sudjito yang menyatakan bahwa sebenarnya konsep negara hukum Indonesia merupakan perpaduan 3 (tiga) unsur yaitu Pancasila, hukum nasional dan tujuan negara. Ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan utuh. Pancasila merupakan dasar pembentukan hukum nasional. Hukum nasional disusun sebagai sarana untuk mencapai tujuan negara. Tidak ada artinya hukum nasional disusun apabila tidak mampu mengantarkan bangsa Indonesia mencapai kehidupan yang sejahtera dan bahagia dalam naungan ridha Illahi.[38] Dengan demikian secara falsafat hermeneutika dan ilmu hukum, konsep penegakan hukum yang berdasarkan “Keadilan” dan “Ketuhanan Yang Maha Esa” pun wajib hukumnya mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Melihat nilai yang terkandung di dalamnya, Pancasila dengan jelas mencita-citakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat  Indonesia. Untuk mecapai keadilan itu, terlebih dahulu Indonesia harus mewujudkan kebebasan dari ketidakadilan yang masih membayang-bayangi kehidupan masyarakat. Meskipun, “ada dua gejala umum yang merajalela dalam praktik kehidupan bernegara, yaitu ketidakadilan dan ketidakbersihan”.[39]
Pancasila selain sebagai komponen pokok sistem nilai hukum nasional dan staatsfundamentalnorms, termasuk dalam lingkup kefilsafatan bangsa dan negara Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai filsafat dapat ditinjau paling tidak menurut Abubakar Busro dengan tiga kenyataan, yakni kenyataan materiil (dari jangkauan dan isinya bersifat nilainilai fundamental, universal, komprehensif, dan metafisis, bahkan pokok-pokok pengajarannya meliputi nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan), kenyataan fungsional praktis (merupakan jalinan tata nilai dalam sosio-budaya bangsa Indonesia, sehingga wujudnya dapat dilihat berupa adanya prinsip kepercayaan kepada Tuhan, tepa selira, setia kawan, kekeluargaan, gotong-royong, musyawarahmufakat, dan lain-lain), dan kenyataan formal (para Pendiri Negara mengangkat dan merumuskan Pancasila sebagai ideologi yang wujudnya tampak dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia)[40]
Mengenai hubungan hukum dengan sosial kemasyarakatan, ada ungkapan yang menyatakan di samping masalah tertinggalnya hukum oleh perubahan-perubahan sosial, maka mungkin akan muncul problem lain yaitu tertinggalnya perkembangan masyarakat oleh perubahan yang terjadi dalam hukum atau perubahan yang ingin dicapai melalui hukum tidak diikuti oleh masyarakat. Menurut Agus Budi Susilo, hal ini kurang pas karena hukum harus seiring sejalan dengan masyarakat, dan senantiasa bergandengan dengan apa yang namanya keadilan. Jadi tidak ada yang saling mendahului, ibarat kepingan mata uang hukum tidak bisa lepas dari masyarakat, meskipun dua hal yang berbeda, yang menjadi pengikat (di tengah-tengah) kepingan tersebut adalah keadilan.
Terhambatnya kekuatan yang sebenarnya, ada secara inherendalam hukum, sebagai akibat dari ulah para penegak hukum sendiri yang menyebabkannya, yaitu dengan menerapkan cara-cara berhukum yang hanya dengan mengeja teks undang-undang. Padahal hukum tidak berdiri sendiri, adakalanya memasuki wilayah keilmuan yang lain. Misalnya memasuki wilayah psikologi, dengan itu dapat diperoleh suatu konsep bahwa hukum tidak hanya berurusan dengan peraturan melainkan juga perilaku manusia. Ada tiga solusi yang coba ditawarkan oleh Satjipto Rahardjo melalui gagasan atau ide hukum progresifnya, kaitannya dengan keterpurukan hukum di Indonesia, yaitu:
Pertama, penggunaan kecerdasan spiritual untuk bangun dari keterpurukan hukum, memberi pesan penting kepada kita (terutama akademisi dan praktisi hukum) untuk berani mencari jalan baru (rule breaking) dan tidak membiarkan diri terkekang cara menjalankan hukum yang lama dan tradisional yang jelas-jelas lebih banyak melukai rasa keadilan.
Kedua, pencarian makna lebih dalam hendaknya menjadi ukuran baru dalam menjalankan hukum dan bernegara hukum. Para stakeholderhukum di Indonesia (akademisi dan praktisi hukum) didorong untuk selalu bertanya kepada nurani tentang makna hukum lebih dalam.
Ketiga, hukum hendaknya dijalankan tidak menurut prinsip logika saja, tetapi dengan perasaan, kepedulian, dan semangat keterlibatan (compassion) kepada bangsa kita yang sedang menderita. Segala daya dan upaya hendaknya dilakukan untuk bangun dari keterpurukan dan sekali lagi perlu menggugat diri yang selama ini mempunyai cara berpikir yang lebih banyak mendatangkan kesusahan. Sudah semestinya hukum merupakan institusi yang berfungsi untuk menjadikan bangsa kita, merasa sejahtera dan bahagia.[41]
Dari tiga solusi yang ditawarkan oleh Satjipto Rahardjo tersebut keadilan yang dicapai hanya sebagai keadilan dari sudut pandang spiritual justice, moral justicedan social justice, tetapi belum secara tegas menyentuh pada philosophy and legal justice yang sekiranya dapat menjembatani penganut paham hukum doktrinal dan nondoktrinal, sehingga Agus Budi Sosilo menambahkan satu solusi lagi agar terwujud keadilan secara hermeneutik dan legal filosofis, yaitu penerapan hukum secara filosofis tetap berpedoman kepada Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi mengenai visi dan misi bangsa dan negara Indonesia, karena keadilan yang dicita-citakan dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di samping bersifat relijius-sosialis, juga bersifat luhur, universal, dan jauh dari sifat sekuler-individualistis-materialistis. Keduanya ini pun bisa sebagai perekat bangsa dan negara Indonesia, yang saat ini sedang bercerai-berai terutama kalangan atau penganut dua paham tersebut (doktrinal dan non doktrinal). Karena Pancasila oleh kalangan ahli hukum doktrinal di Indonesia diakui sebagai staatsfundamentalnorms, begitu pun dan Pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai sesuatu yang sakral keberadaannya, sehingga harus mereka ikuti. Sedangkan dari pemikiran-pemikiran ahli hukum nondoktrinal di Indonesia, Pancasila maupun dan Pembukaan UUD 1945 sudah sesuai dengan alur pikirnya atau konsep yang selama ini dibangun.[42]

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Hermeneutik sebagai suatu paradigma dalam kajian hukum merupakan sintesa antara kuatnya positivisme hukum pada satu sisi, dengan kajian sosial terhadap hukum pada satu sisi, dengan kajian sosial terhadap hukum pada sisi lain. Karena hermeneutik pada satu sisi mengakui hukum tertulis sebagai fakta sosial yang merupakan manifestasi dari positivisme hukum, namun pada sisi lain melihat sampai sejauh hukum tertulis tersebut di interprestasi dalam konteks yang kritis. Menurut  Greogry,  tujuan hermeneutika hukum adalah untuk menempatkan perdebatan kontemporer tentang interpretasi hukum didalam kerangka hermeneutika pada umumnya.
Dari sudut pandang hermeneutika, konsep-konsep keadilan mengikuti perkembangan zaman. Tidak melihat keadilan sebatas dari sudut pandang subjektivitas pencetus konsep, melainkan juga melihat dari sudut pandang masalah, linguistik, dan metode untuk memahaminya, sehingga pemaknaannya bisa keluar dari konsep yang terdahulu, karena ada unsur dialektika dan spekulatifnya (adanya kemungkinan-kemungkinan pergeseran dari hal yang terbatas dari kata yang diorientasikan pada arah makna yang dimaksud, menjadi pada hal yang tidak terbatas), mengikuti konteks ruang dan waktu.
Keadilan secara hermeneutik dan legal filosofis, yaitu penerapan hukum secara filosofis tetap berpedoman kepada Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi mengenai visi dan misi bangsa dan negara Indonesia, karena keadilan yang dicita-citakan dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di samping bersifat relijius-sosialis, juga bersifat luhur, universal, dan jauh dari sifat sekuler-individualistis-materialistis. Keduanya ini pun bisa sebagai perekat bangsa dan negara Indonesia, yang saat ini sedang bercerai-berai terutama kalangan atau penganut dua paham tersebut (doktrinal dan non doktrinal).


B.  Saran
Solusi terbaik untuk menjawab permasalahan keadilan sulit untuk ditegakkan di negara Indonesia ditinjau dari filsafat hermeneutik adalah bagi para penegak hukum di Indonesia mengembalikan permasalahan kepada nilai jati diri bangsa sesungguhnya yakni Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, serta menerima konsep hukum baru yaitu hukum progresif (bagian dari hukum nondoktrinal) yang lebih menekankan pada nilai-nilai moral-sosial-relijius dan memandang suatu permasalahan ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan yang bisa sinkron terhadap ilmu hukum itu sendiri.



DAFTAR PUSTAKA
Buku
Achmad Ali, 2008. Mengembara di Belantara Hukum, Makassar: Lembaga Penerbitan Universitas Hasanuddin

­­__________, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Jakarta: Kencana.

Donny Gahral Adian, 2002. Pilar-pilar Filsafat Kontemporer. Yogyakarta: Penerbit Jalasutra.

Budi Hardiman, kritik Ideologis: Pertautan Pengetahuan dan kepentingan. Yogyakarta:Penerbit Kansius

Khaelan, 2013. Negara Kebangsaan Pancasila-Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya, Yogyakarta: Paradigma.

Roeslan, Saleh.  1991, Penjabaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Perundang-undangan Jakarta: Sinar Grafika

Setiardja, A. Gunawan, 1990. Dialektika Hukum dan Moral: dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Kanisius

Satjipto, Rahardjo. 2007, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas

Yudha bhakti Ardhiwisastra, 2000. Penafsiran dan Konstruksi Hukum. Bandung:Penerbit Alumni.

Yudi Latif.  2014.       Mata Air Keteladanan Pancasila Dalam Perbuatan. Jakarta: Mizan

W.Friedman, 1990. Teori dan Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Rajawali Press.

Jurnal
Agus Budi Susilo. Penegakan Hukum Yang berkeadilan Dalam Perspektif Filsafat Hermeneutika Hukum:Suatu Alternatif Solusi terhdap Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia. Perspektif Volume XVI No. 4 Tahun 2011 Edisi September

Abdul Manan. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam praktek Hukum Acara Di Pengadilan Agama. Di  sampaikan  Pada  Acara  Rakernas  Mahkamah  Agung  RI  tanggal  10  s/d  14  Oktober 2010, di Balikpapan, Kalimantan Timur

Anthon F. Susanto, “Keraguan dan Ketidakadilan Hukum (Sebuah Pembacaan Dekonstruktif)”, Jurnal Keadilan Sosial, Edisi 1 tahun 2010.

Hermansyah. Pendekatan Hermeneutik Dalampenegakan Hukum (Upaya Dekonstruksi terhadap Positivisme Hukum).Jurnal Dinamika Hukum. Vol.9 No. 3 Spetember 2009
Inge Dwisvimiar. Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Jurnal Dinamika Hukum Vol.11 No 3 September 2011

Sudjito. 2006, Chaos Theory of Law: Penjelasan atas Keteraturan dan Ketidakteraturan, dalam Media Hukum Volume 18, Nomor 2

Internet
Ahmad Zaenal Fanani. Hermeneutika Hukum Sebagai Metode penemuan Hukum: Telaah Filsafat Hukum.  www.badilag.net. diunduh tanggal 08 Desember 2015.

Jimly, “Bebas dari Ketidakadilan”, www.jimly.com/makalah/namafile/138/ Bebas_Dari_Ketidakadilan.pdf, diunduh tanggal 08 Desember 2015.



[1]  Anthon F. Susanto, “Keraguan dan Ketidakadilan Hukum (Sebuah Pembacaan Dekonstruktif)”, Jurnal Keadilan Sosial, Edisi 1 tahun 2010, hlm. 23
[2]  W.Friedman, 1990. Teori dan Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Rajawali Press, Hlm.118
[3]  Inge Dwisvimiar. Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Jurnal Dinamika Hukum Vol.11 No 3 September 2011. Hlm. 524.
[4]  Agus Budi Susilo. Penegakan Hukum Yang berkeadilan Dalam Perspektif Filsafat Hermeneutika Hukum:Suatu Alternatif Solusi terhdap Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia. Perspektif Volume XVI No. 4Tahun 2011 Edisi September Hlm. 216.
[5]  Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum, Yogyakarta, UII Press: 2005, hal. 20 dalam Ahmad Zaenal Fanani. Hermeneutika Hukum Sebagai Metode penemuan Hukum: Telaah Filsafat Hukum. www.badilag.net. Diunduh tanggal 08 Desember 2015 Hlm. 3
[6]  Sayyed Hossein Nasr, knowledge and The Secred, State university press, New York, 1989, hlm. 71 dalam Ibid., Hlm. 3
[7]  Ahmad Zaenal Fanani., Ibid
[8]  Abdul Manan. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam praktek Hukum Acara Di Pengadilan Agama. Di  sampaikan  Pada  Acara  Rakernas  Mahkamah  Agung  RI  tanggal  10  s/d  14  Oktober
2010, di Balikpapan, Kalimantan Timur. Hlm. 12
[9] Ibid
[10]  B.  Arief  Sidharta,  Refleksi  Tentang  Struktur  Ilmu  Hukum,  Mandar  Maju, Bandung: 1999, hlm. 94-103 dalam ibid.,hlm.4
[11]  Ibid, hlm. 95-96 dalam ibid
[12]  Jazim Hamidi,op.cit, hal 42 dalam ibid
[13]  Ibid. Hlm. 45 dalam ibid.,hlm4-5
[14]  Ibid
[15]  Ibid. Hlm.48 dalam Ibid.,hlm.5
[16]  Hermansyah. Pendekatan Hermeneutik Dalampenegakan Hukum (Upaya Dekonstruksi terhadap Positivisme Hukum).Jurnal Dinamika Hukum. Vol.9 No. 3 Spetember 2009. Hlm. 181
[17]  lham B. Saenong, 2002. Hermenutika Pembebasan, Metode Tafsir Al Qur’an menurut hasan hanafi, Jakarta: Penerbit teraju. Hlm. 34-35 dalam Hermansyah ibid
[18]  Donny Gahral Adian,2002. Pilar-pilar Filsafat Kontemporer. Yogyakarta: Penerbit Jalasutra, hlm.139
[19]  Yudha bhakti Ardhiwisastra,2000.. Penafsiran dan Konstruksi Hukum. Bandung:Penerbit Alumni. Hlm. 9
[20]  F. Budi Hardiman, kritik Ideologis: Pertautan Pengetahuan dan kepentingan. Yogyakarta:Penerbit Kansius. Hlm 9-10
[21]  Hermansyah.,op.cit Hlm. 182
[22]  F. Budi Hardiman.,op.cit. hlm 43
[23]  F. Budi Hardiman. 1993. Menuju masyarakat Komunikatif, ilmu, Masyarakat, Politik dan Postmodernisme Menurut Jurgen Habernas. Yogyakarta: penerbit Kanisius. Hlm. 48
[24]  Agus Budi Susilo.l,loc.cit. hlm. 216
[25]  Ibid.,Hlm. 216-217
[26]  Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Jakarta: Kencana. hlm  288.
[27] Achmad Ali, 2008. Mengembara di Belantara Hukum, Makassar: Lembaga Penerbitan Universitas Hasanuddin, hlm.  99.
[28]  Theo, Huijbers. 1995, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius. Hlm. Huijbers, Dalam Agus Budi Susilo., Glm. 217
[29]  Ibid.,Hlm. 29 dalam Ibid
[30]  Setiardja, A. Gunawan, 1990, Dialektika Hukum dan Moral: dalam Pembangunan Masyarakat
Indonesia, Yogyakarta: Kanisius. Hlm. 21-22
[31] Khaelan, 2013. Negara Kebangsaan Pancasila-Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya, Yogyakarta: Paradigma.  hlm. 394
[32]  Ibid., Hlm 401.
[33] Ibid.
[34] Ibid., h. 402.
[35] Ibid.
[36]Roeslan, Saleh.  1991, Penjabaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Perundang-undangan, Jakarta: Sinar Grafika. Hlm. 46
[37] Ibid
[38] Sudjito. 2006, Chaos Theory of Law: Penjelasan atas Keteraturan dan Ketidakteraturan, dalam Media Hukum Volume 18, Nomor 2 Hlm. 5
[39] Jimly, “Bebas dari Ketidakadilan”, www.jimly.com/makalah/namafile/138/ Bebas_Dari_Ketidakadilan.pdf, diunduh tanggal 08 Desember 2015.
[40]  Busro, Abubakar, 1989, Nilai dan Berbagai Aspeknya dalam Hukum, Jakarta: Bhrata Hlm. 26-27 dalam  Agus Budi Susilo.,loc.cit.,hlm. 224
[41]  Satjipto, Rahardjo. 2007, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas. Hlm 21-22
[42]  Agus Budi Susilo.,po.cit. Hlm.225

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Penegakan Hukum yang Berkeadilan Dalam Perspektif Hermeneutika ini dipublish oleh Unknown pada hari Minggu, 10 Januari 2016. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Penegakan Hukum yang Berkeadilan Dalam Perspektif Hermeneutika
 

0 komentar:

Posting Komentar