DASAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN APARAT PENEGAK HUKUM DITINJAU DARI PERSPEKTIF PSIKOLOGI HUKUM



Pengambilan keputusan menurut Baron adalah suatu proses terjadinya identifikasi masalah, menetapkan tujuan pemecahan, pembuatan keputusan awal, pengembangan dan penilaian alternatif-alternatif, serta pemilihan salah satu alternatif yang kemudian dilaksanakan dan ditindaklanjuti.[1] Hukum merupakan seperangkat aturan yang dibuat bertujuan untuk mengatur perilaku manusia. Agar hukum dapat ditegakkan, maka perlu kerjasama dan keterlibatan semua pihak. Secara Formal penegakan hukum melibatkan polisi, jaksa, hakim, dan advocat. Namun selama ini penegakan hukum di Indonesia, terkesan hanya bersandar pada hakim, padahal tidak hanya dibeban pada hakim, tetapi termasuk bagian tugas polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai sebagai penuntut umum yang sering disebut dengan istilah ‘criminal justice system” (Ridwan, 2008).  Secara luas, penegakan hukum tidak hanya bersandar pada aparat penegak hukum, tetapi seluruh elemen masyarakat harus berkontribusi dalam penegakan hukum.

Salah satu permasalahan yang menjadi tugas penegakkan hukum adalah permasalahan kriminal yang terjadi di masayarakat, dan untuk beberapa perkara harus melibatkan kajian ilmu psikologi. Psikologi dalam dunia kriminal selalu dikaitkan pada psikologi forensic. The committee on ethical Guidelines for forensic psychology (Putwain & Sammons, 2002) mendefenisikan psikologi forensik sebagai semua bentuk layanan psikologi yang dilakukan di dalam hukum. Defenisi ini tampaknya cukup mewadahi unit kerja psikologi forensik itu sendiri. Weiner dan Hess (2005) menjelaskan psikologi dalam system hubungan, psikologi melakukan pengembangan pengetahuan spesifik tentang isu hukum, serta melakukan riset pada permasalahan hukum yang melibatkan proses psikologi.
Kegunaan psikologi forensik dalam kasus kriminalitas, adalah sebagai berikut:
1.    Penjelasan berdasarkan psikologi mengenai perilaku kejahatan: Konsep psikoanalisa mengenai kejahatan. Menurut psikoanalisa, perilaku kriminal dapat terjadi sebagai hasil dari super-ego atau ID yang terlalu kaku, lemah, ataupun mengalami deviasi.
2.    Menurut konsep learning theories, pendekatan ini menekankan peran dari keluarga dan teman sebaya sebagai sumber perilaku kriminal serta peran reinforcement dan punishment dalam menekan perilaku tersebut.
3.    Selain itu, psikologi forensik juga berperan dalam membuat profile pelaku dari sebuah kasus kejahatan. Kita bisa melihat di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris, psikolog membuat profile mengenai pelaku dari korban-korban yang ada serta bukti di lapangan. Biasanya profile ini digabungkan dengan profile dari polisi.
4.    Selain itu, psikolog juga berperan dalam sebuah kesaksian. Psikolog menganalisa kesaksian dari saksi ataupun tersangka. Melihat dari struktur kognitif, teori atribusi, ataupun mengidentifikasi dari TKP. Yang penting juga yaitu jika ada saksi mata seorang anak-anak.
5.    Psikolog juga membantu saksi mata untuk dapat mengenali suatu kejadian serta membuat saksi mata dapat memperoleh ingatan mengenai suatu tindak kejahatan.
6.    Psikolog juga menganalisa apakah hukuman penjara bekerja atau tidak, serta efek psikologis yang terdapat pada mereka yang dipenjara. Psikolog juga membantu di dalam penjara dengan program pelatihan serta pengobatan perilaku kriminal dengan cara sesi khusus, token ekonomies, ataupun terapi anger management.
Di Indonesia peran psikologi dalam hukum sudah mulai terlihat  semenjak hadirnya Asosiasi Himpunan Psikologi Forensik pada tahun 2007. Peran psikologi forensik dibutuhkan untuk membantu mengungkapkan kasus-kasus kriminal yang menimpa  masyarakat. Psikolog forensik dapat membantu aparat penegak hukum memberi gambaran utuh kepribadian si pelaku dan korban (Irmawati, 2009).[2]  Menurut  Probowati  (2010) peran psikologi forensik meliputi tahap peneylidikan, penyidikan, persidangan dan pemenjaraan (lihat tabel ).[3] 

Area
Peran
Polisi
Membantu polisi dalam melekukan penyelidikan pada saksi, korban dan pelaku
Kejaksaan
Membantu jaksa dalam memahami kondisi psikologis pelaku dan korban, dan memberikan pelatihan tentang gaya bertanya pada saksi
Pengadilan
Sebagai saksi ahli dalam persidangan
Lembaga pemasyarakatan
Assesmen dan intervensi psikologis pada narapidana
Tabel  peran psikologi forensic dalam proses hukum

Jika  dilihat dari proses tahapan penegakan hukum, psikologi berperan dalam empat tahap, yaitu: 
1.    Pada tahap pencegahan, psikologi dapat membantu aparak penegak hukum  memberikan sosialisasi dan pengatahuan ilmiah kepada masyarakat bagaimana cara mencegah tindakan kriminal.  Misalkan,  psikologi memberikan informasi mengenali pola perilaku kriminal, dengan pemahaman tersebut diharapkan msyarakat mampu mencegah perilaku kriminal. 
2.    Pada tahap penanganan, yaitu ketika tindak kriminal telah terjadi, psikologi dapat membantu polisi dalam mengidentifikasi pelaku dan motif pelaku sehingga polisi dapat mengungkap pelaku kejahatan. Misalkan dengan teknik  criminal profiling  dan  geographical profiling. Criminal profiling merupakan salah cara atau teknik investigasi untuk mengambarkan profil pelaku kriminal, dari segi demografi (umur, tinggi, suku), psikologis (motif, kepribadian), modus operandi, dan seting tempat kejadian (scene). geographical profiling., yaitu suatu teknik investigasi yang menekan pengenalan terhadap karakteristik daerah, pola tempat, seting kejadian tindakan kriminal, yang bertujuan untuk memprediksi tempat tindakan krminal dan tempat tinggal pelaku kriminal sehingga pelaku mudah ditemukan (kemp & Van, 2007)
3.    Pada tahap pemindanaan, psikologi memberikan penjelasan mengenai kondisi  psikologis pelaku  kejahatan  sehingga hakim memberikan hukuman (pemindanaan) sesuai dengan  alat bukti dan mempertimbangkan  motif/kondisi psikologis  pelaku kejahatan. Menurut  Muladi dalam  (Rizanizarli, 2004)  tujuan pemindanaan adalah  memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan tindak pidana.  Ada beberapa teori yang terkait dengan tujuan pemindanaan. Pertama, teori retributif (balas dendam), teori ini mengatakan bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas perilakunya, akibatnya di harus menerima hukuman yang setimpal. kedua teori relatif (tujuan), teori ini bertujuan untuk mencegah orang melakukan perbuatan jahat. Teori ini sering disebut dengan teori  deterrence  (pencegahan). Ada dua jenis teori  relatif, yaitu  teori pencegahan dan teori penghambat. Teori pencegahan dibagi dua, yaitu pencegahan umum, efek pencegahan sebelum tindak pidana dilakukan,  misalnya melalui ancaman dan keteladanan, dan pencegahan spesial, efek pencegahan setelah tindak pidana dilakukan. Sementara teori penghambatan,  yaitu bahwa pemindanaan bertujuan untuk mengintimidasi mental pelaku agar pada masa datang tidak melakukannya lagi.  Ketiga, behavioristik, teori ini berfokus pda perilaku. Teori ini dibagi dua, yaitu  incapacitation theory, pemindanaan harus dilakukan agar pelaku tidak dapat berbuat pidana lagi dan Rehabilitation theory, yaitu pemindanaan dilakukan untuk memudahkan melakukan rehabilitasi (Rizanizarli, 2004)
4.    Tahap terakhir adalah pemenjaraan. Pada tahap ini pelaku ditempatkan dalam lembaga permasyarakatan  (LP). Tujuannya  adalah agar pelaku kejahatan mengalami perubahan perilaku menjadi orang baik. Namun kenyataannya berbeda, banyak pelaku kriminal setelah keluar dari LP bukannya menjadi lebih baik tapi tetap melakukan tindakan kejahatan  kembali bahkan secara kuantitas dan kualitas tindakan kejahatannya lebih berat daripada sebelumnya. Hal ini terjadi karena terjadi proses pembelajaran sosial ketika di LP.  Dalam konsep psikologi, LP haruslah menjadi tempat rehabilitasi para pelaku kejahatan. Idealnya terjadi perubahan perilaku dan psikologis narapidana sehingga setelah keluar dapat menjadi orang   yang  berperilaku baik dan berguna  bagi masyarakat. Ada beberapa konsep  psikoloogi  yang dapat ditawarkan dalam perubahan perilaku narapidana di LP. Pertama, berorentasi personal, yaitu  dengan  cara  terapi individual/kelompok, misalkan    terapi  kogniif.  Kedua, berorentasi lingkungan, dengan menciptakan    lingkungan fisik  LP  yang mendukung perubahan perilaku narapidana, misalkan jumlah narapidana sesuai dengan besarnya ruangan sel sehingga tidak terjadi kepadatan dan kesesakan yang berpotensi  menimbulkan perilaku agresif narapidana.
Psikologi kepolisian yaitu : 1. Apakah didalam realitasnya penegakan hukum mengakibatkan personel-peronelnya menjadi dapat dibedakan baik pola-pola perilakunya maupun kepribadiannya, 2. Kita akan mengkaji perilaku dieskusi (bebas menentukan pilihan) dan bagaimana accupulation accosiation atau sosialisasi pekerjaan mempengaruhi perilakunya dan 3. Memfokuskan diri pada banyak dimention of stress ( dimensi stress ) dan hubungannya dengan penegakan hukum
Selain itu, perspektif psikologi hukum tentang pengadilan yaitu :
1.    Meramalkan putusan pengadilan, ketaatan hukum dan perilaku hukum sangat kental dengan nuansa psikologis.penggunaan teori-teori psikologis dapat memprediksi perilaku hukum dan memprediksi perilaku hakim. Perilaku hukum dapat diprediksi dengan perwujudan gaya atau perilaku dan kepribadian seseorang atau para lawyer misalnya : sebagai tukang debat,ahli argumentasi,dan terampil mengitimidasai pihak lain
2.    Hukum adalah pengalaman
3.    Pengaruh pendapat moral dalam perilaku hokum
4.    Sudut pandang orang jahat
5.    Tipologi para pihak.
Menurut Holmes Pengaruh pandangan moral dalam psikologi hukum adalah standar-standar moral serta prinsip-prinsip moral yang di anut oleh hakim secara psikologi sangat mempengaruhi keputusan dan kebijakan mereka dan karena putusan hakim adalah hukum,maka itu berarti standar-standar moral dan prinsip-prinsip moral hakim,ikut berpengaruh dalam pembuatan judge made law(hukum buatan hakim adalah putusan).
Perspektif psikologi hukum mengenai pengadilan dengan jalan meramalkan putusan pengadilan dan memandang hukum sebagai pengalaman, serta pengaruh yang timbul dan sebagainya. Dalam meramalkan putusan pengadilan dikenal yang namanya ketentuan hokum dan perilaku hokum yang sangat kental dengan nuansa psikologis. Dimana ketentuan-ketentuan itu menimbulkan suatu permasalahan yang harus dikaji atau telah menjadi bagian yang harus dipelajari misalnya mengapa ada larangan untuk menjadi saksi. Mengapa ada larangan untuk menjadi saksi bagi pihak-pihak ketiga  yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda hingga derajat tertentu karena ada resiko muncul beban psikologi yang cukup berat bagi mereka.
Seorang hakim yang memutuskan sebuah perkara atau memberikan keputusan dianggap keputusan yang diberikan itu bergantung pada sarapan paginya, hal ini dikemukakan oleh Donald Black. Sehingga dalam system pembuatan putusan dan system penyelesaian sengketa dalam hal ini pengadilan tidak ada suatu putusan yang berasal dari unsure tetapi dihasilkan dari suatu system hubungan yang terstruktur. Dimana tawar menawar antara hakim, pengacara, jaksa, dank lien disebut Plia Bangaening.







[1] Adi Farman. 2010. Pengambilan Keputusan. http://adipsi,blogspot.co.id/2010/06/pengambilan-keputusan.html diakses tanggal 18 Nopember 2015
[2] Irmawati. (2009). Orasi Ilmiah: peranan psikologi dalam Menjawab fenomena Psikologis masyarakat Indonesia. Universitas Sumatra Utara pada Upacara Peringatan Dies Natalis ke- 57 Universitas sumatra Utara
[3] Probowati, 2008. Anima: Indonesian Psychological Journal Vol. 23, No. 4, 338-353: Psikologi Forensik: Tantangan Psikolog sebagai ilmuwan dan professional. Fakultas Psikologi Universitas Surabaya.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel DASAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN APARAT PENEGAK HUKUM DITINJAU DARI PERSPEKTIF PSIKOLOGI HUKUM ini dipublish oleh Unknown pada hari Minggu, 10 Januari 2016. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan DASAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN APARAT PENEGAK HUKUM DITINJAU DARI PERSPEKTIF PSIKOLOGI HUKUM
 

0 komentar:

Posting Komentar