Analisis Pasal 81 – Pasal 90 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak




1.    Pasal 81
(1)   Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)   Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Analisis Pasal
(1)   Unsur Pasal 76 D
a.  Setiap Orang
“Yang dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b. Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan
Dalam unsur ini kekerasan atau ancaman kekerasan fisik, atau kekerasan lain yang bersifat psikis atau kejiwaan yang termasuk didalamnya”.
c.  Memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan dan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk menjalankan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkn air mani”.
(2)   Unsur-unsurnya :
a.  Dengan sengaja
Berarti si pelaku dalam hal ini menghendaki perbuatannya tersebut dan menginsafi akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut. Kata sengaja menurut kamus besar bahasa Indonesia departemen pendidikan dan kebudayaan balai pustaka memberi pengertian sengaja adalah “dimaksud (direncanakan), memang diniatkan begitu, tidak secara kebetulan”. Teori pidana tentang sengaja tidak lagi memberikan definisi secara gramatikal tetapi telah berkembang sehingga dapat berupa : 1. Sengaja sebagai niat; 2. Sengaja sadar akan kepastian atau keharusan; dan 3. Sengaja sadar akan kemungkinan.
b. melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Yang dimaksud tipu muslihat adalah siasat dengan maksud untuk mengakali agar dapat memperdaya korban (anak) untuk mencapai kehendaknya dalam hal ini melakukan persetubuhan dengannya (pelaku) atau dengan orang lain. Serangkaian kebohongan adalah rangkaian kata-kata dusta atau kata-kata yang bertentangan dengan kebenaranan sedangkan membujuk berarti berusaha mempengaruhi supaya orang mau menuruti kehendak yang membujuk dalam hal ini melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
(3)   Tindak Pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh :
a. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat;
b. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak;
c.  Pengasuh anak
d. Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pengabdian.
e.  Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2.    Pasal 82
(1)   Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Analisis Pasal
(1)   Pasal 76E, berbunyi :
“Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
-       Penjelasan untuk setiap unsur (setiap orang, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk) sama dengan pengertian yang telah dijelaskan di atas”
-       Bentuk tindak pidana yang ditekankan disini adalah salah satu unsur yang terbukti (unsurnya bersifat alternative) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dalam arti apabila seorang anak (perempuan) dengan tindakan (unsur) yang sedemikian rupa di atas, sehingga mengikuti kehendak pelaku untuk dilakukan pencabulan terhadap dirinya.
(2)   Tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh :
a.      Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat;
b.      Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak;
c.       Pengasuh anak
d.      Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pengabdian.
e.       Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

3.    Pasal 83
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”
Analisis Pasal
Unsur Pasal 76 F
a.     Setiap Orang
“Yang dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b.    menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak
Menempatkan adalah menaruh,meletakkan, memberi tempa atau menentukan tempatnya;
Membiarkan adalah tidak melarang, tidak menghiraukan, atau tidak memelihara baik-baik;
Menyuruh melakukan menurut Martiman Projohamidjoyo adalah menyuruh melakukan perbuatan ialah seseorang yang berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan yang tidak dilakukan sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya;[1]
Turut serta adalah mereka yang ikut serta dalam suatu tindak pidana.;
Penculikan adalah membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, membawa pergi dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasanya atau kekasaan orang lain atau menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang;
Perdagangan anak adalah perkerutanm pemindahan, pengiriman, penempatan atau menerima anak-anak dibawah umur untuk tujuan eksploitasi baik menggunakan ancaman, kekerasan ataupun pemaksaan lainnya serta memberi atau menerima uang atau bantuan untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak itu.

4.    Pasal 84
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”
Analisis Pasal
Unsur Pasal 84 yaitu :
a.    Setiap orang
“Yang dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b.    Secara melawan hukum
Unsur melawan hukum meliputi : 1. Perbuatan melanggar undang-ndang uang berlaku, 2. Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, 3.perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum, 4. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geoddzeden), dan 5. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain”.
c.    Melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Yang dimaksud transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian jaringan organ tubuh anak ke bagian tubuh pihak lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain”.

5.    Pasal 85
(1)  Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
(2)  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Analisis Pasal
(1)   Unsur Pasal :
a.  Setiap orang
“Yang dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b.  melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak
(2)   Unsur Pasal :
a.  Setiap orang
“Yang dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”
b. secara melawan hukum
Melawan hukum atau istilah wederrechtelijk  menurut P.A.F Lamintang meliputi pengertian-pengertian : Bertentangan dengan hukum objektif, bertentangan dengan hak orang lain, tanpa hak yang ada pada diri seseorang, atau tanpa kewenangan.”[2]
c.  melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak
Yang dimaksud Pengambilan adalah proses, cara, perbuatan mengambil,pemungutan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan (menghiraukan) kesehatan anak atau penelitian kesehatan yang menggunakan anakan sebgai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak”

6.    Pasal 86
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”
Analisis Pasal
Unsur Pasal
a.    Setiap orang
“Yang dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b.    Dengan sengaja
Berarti si pelaku dalam hal ini menghendaki perbuatannya tersebut dan menginsafi akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut. Kata sengaja menurut kamus besar bahasa Indonesia departemen pendidikan dan kebudayaan balai pustaka memberi pengertian sengaja adalah “dimaksud (direncanakan), memang diniatkan begitu, tidak secara kebetulan”. Teori pidana tentang sengaja tidak lagi memberikan definisi secara gramatikal tetapi telah berkembang sehingga dapat berupa : 1. Sengaja sebagai niat; 2. Sengaja sadar akan kepastian atau keharusan; dan 3. Sengaja sadar akan kemungkinan.
c.    Menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri
“Yang dimaksud tipu muslihat adalah siasat dengan maksud untuk mengakali agar dapat memperdaya korban (anak) untuk mencapai kehendaknya dalam hal ini melakukan persetubuhan dengannya (pelaku) atau dengan orang lain. Serangkaian kebohongan adalah rangkaian kata-kata dusta atau kata-kata yang bertentangan dengan kebenaranan sedangkan membujuk berarti berusaha mempengaruhi supaya orang mau menuruti kehendak yang membujuk dalam hal memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri”.
d.   Padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum dan belum bertanggungjawab sesuai dengan agama yang dianutnya
Yang dimaksud disini anak tersebut belum cakap atau belum cukup umur serta belum bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dengan acuan atau aturan yang diatur sesuai dengan agama yang dianutnya”.

7.    Pasal 86A
“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76G dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Analisis Pasal
Unsur Pasal 76 G
a.    Setiap Orang
“Yang dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b.    menghalang-halangi Anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya dan/atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan Masyarakat dan budaya
“Yang dimaksud menghalang-halangi adalah merintangi, menutupi, atau menghindari anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya dan/atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan Masyarakat dan budaya”.

8.    Pasal 87
“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”
Analisis Pasal
Unsur Pasal 76 H
a.    Setiap Orang
“Yang dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b.    merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa
“Yang dimaksud merekrut adalah memasukkan anggota baru (anak). Sedangkan memperalat adalah menggunakan atau memperlakukan anak sebagai alat untuk mencapai maksudnya dalam hal ini untuk kepentingan militer.
Membiarkan adalah tidak melarang, tidak menghiraukan, atau tidak memelihara baik-baik anak

9.    Pasal 88
“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Analisis Pasal
Unsur Pasal 76 I
a.    Setiap Orang
“Yang dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b.    menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak
Menempatkan adalah menaruh,meletakkan, memberi tempa atau menentukan tempatnya;
Membiarkan adalah tidak melarang, tidak menghiraukan, atau tidak memelihara baik-baik;
Menyuruh melakukan menurut Martiman Projohamidjoyo adalah menyuruh melakukan perbuatan ialah seseorang yang berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan yang tidak dilakukan sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya;[3]
Turut serta adalah mereka yang ikut serta dalam suatu tindak pidana.;
Eksploitasi baik ekonomi maupun seksual adalah pemanfaatan yang dilakukan secara sewenang-wenang dan berlebihan terhadap anak untuk kepentingan ekonomi atau seksual semata-mata tanpa memperhitungkan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan terhadap anak”.

10.    Pasal 89
(1)   Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (1), dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)   Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Analisis Pasal
Unsur Pasal 76 J
(1)   Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika.
(2)   Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
Unsur Pasal :
a.    Setiap orang
“Yang dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b.    Dengan Sengaja
Berarti si pelaku dalam hal ini menghendaki perbuatannya tersebut dan menginsafi akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut. Kata sengaja menurut kamus besar bahasa Indonesia departemen pendidikan dan kebudayaan balai pustaka memberi pengertian sengaja adalah “dimaksud (direncanakan), memang diniatkan begitu, tidak secara kebetulan”. Teori pidana tentang sengaja tidak lagi memberikan definisi secara gramatikal tetapi telah berkembang sehingga dapat berupa : 1. Sengaja sebagai niat; 2. Sengaja sadar akan kepastian atau keharusan; dan 3. Sengaja sadar akan kemungkinan.
c.    menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika
“Menempatkan adalah menaruh,meletakkan, memberi tempa atau menentukan tempatnya;
Membiarkan adalah tidak melarang, tidak menghiraukan, atau tidak memelihara baik-baik;
Menyuruh melakukan menurut Martiman Projohamidjoyo adalah menyuruh melakukan perbuatan ialah seseorang yang berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan yang tidak dilakukan sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya;[4]
Turut serta adalah mereka yang ikut serta dalam suatu tindak pidana.;
Penyalahgunaan narkotika adalah penggunan narkotika tanpa hak atau melawan hukum yang dilakukan oleh anak
Produksi narkotika adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah membuat atau menghasilkan narkotika yang dilakukan oleh anak
Distribusi narkotika adalah kegiatan menyalurkan narkotika dari produsen ke perantara akhirnya sampai pada pemakai yang dilakukan oleh anak”.

11.    Pasal 90
(1)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.
(2)   Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Analisis Pasal
(1)      Untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi maka pertanggung jawaban pidana diserahkan atau dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya. Dan/atau berarti pengurus saja atau korporasi saja atau keduanya dijatuhkan bersamaan
(2)      Untuk Korporasi hanya berlaku “Pidana denda” yang tidambahkan 1/3 dari ketntuan pidana yang dimaksud dalam ayat (1)


[1] Martimin Projohamdjoyo, Asas-asas Hukum Pidana., Hlm. 53
[2] P.A.F. Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Hlm 354-355
[3] P.A.F. Lamintang,po.cit.,Hlm 354-355

[4] Ibid

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Analisis Pasal 81 – Pasal 90 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ini dipublish oleh Unknown pada hari Minggu, 10 Januari 2016. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Analisis Pasal 81 – Pasal 90 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
 

0 komentar:

Posting Komentar