Jus Cogens / Peremptory Norm of General International Law




Postingan kali ini, tugas makalah saya di bidang hukum internasional, ini sebenarnya makalah lengkap,tapi karena terlalu banyak yang bisa CV CV alias Copy Paste jadi gak bakalan guna kalau semuanya aku posting. Sekali-kali bikinlah makalah sendiri. Kalau mau Copy.. Silahkan... Kalau Mau Kumpul lengkap makalah silahkan bikinin bab 1, bab 3, dan embel-embelnya yang lain. 
 
A.  Definisi Peremptory Norm of General International Law (Jus Cogens)
Dalam konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian, pengertian jus cogens terdapat dalam Bagian V yang mengatur perihal pembatalan, berhenti berlaku dan penundaan berlakunya perjanjian. Pada rumusan Pasal 53 dinyatakan sebagai berikut:
“……..a premptory norm of general international law is a norm accepted and recognized by the international community of states as a whole as norm from modified only by a subsequent norm of general international law having the same character”.
 
Maksudnya adalah sebagai suatu norma yang diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan, sebagai norma yang tidak dapat dilanggar dan hanya dapat diubah oleh suatu norma dasar hukum internasional umum yang baru yang mempunyai sifat yang sama
Rumusan naskah Konvensi Wina 1969 merupakan produk hasil kerja selama dua puluh tahun Panitia Hukum Internasional, yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB No.174/II/1947/ yang beranggotakan para ahli hukum terkemuka dari berbagai bangsa dan berbagai sistem hukum. Berkenaan dengan jus cogens, Panitia Hukum Internasional[1], menyatakan bahwa ;
The emergence of rules having to character of jus cogens is comparativelu recent, while international law is in process of rapid development….the right course to provide in general terms that treaty is void if it conflict with a rule of jus cogens and to leave the full content of this rule to be worked out in state practice and the yurisprudence of international tribunal……”
Dari pandangan Panitia Hukum Internasional / International Law Commission ILC, hal yang menyangkut jus cogens, yakni jus cogens merupakan aturan-aturan dasar hukum Internasional umum yang dapat ditafsirkan sebagai public policy (ketertiban umum) dalam pengertian hukum nasional.
Sudargo Gautama[2] menjelaskan tentang public policy ini sebagai “rem darurat” yang dapat dipakai terhadap suatu ketentuan hukum asing (yang sebenarnya tidak bertentangan dengan hukum positif suatu Negara) yang dapat dikategorikan merupakan suatu pelanggaran yang sangat berat terhadap sendi-sendi suatu hukum nasional. Mengenai apa yang termasuk dalam ketertiban umum sangat sukar didefinisikan, hal ini disebabkan oleh faktor tempat, waktu, falsafat kenegaraan (yang dianut oleh masyarakat hukum yang bersangkutan), sistem perekonomian, pola kebudayaan dan politik akan mempengaruhi pendapat mengenai ketertiban umum.
Agar dapat diterapkan dalam masalah-masalah yang bertaraf internasional, maka jus cogens harus memenuhi syarat-syarat pemanifestasian berikut ini[3] :
1.    Syarat Double Consent
Syarat-syarat pemanifestasian jus cogens diatur oleh hukum perjanjian internasional, yang tersirat dalam pasal 53 Konvensi Wina 1969. Dalam pasal tersebut, jus cogens diartikan sebagai kaidah hukum internasional umum yang memaksa dan diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan. Dengan demikian kaidah hukum yang dianggap sebagai jus cogens harus disetujui terlebih dahulu oleh Negara-negara.
Persetujuan tersebut meliputi, Pertama, persetujuan untuk pengakuan bahwa kaidah hukum tersebut adalah kaidah hukum internasional yang bersifat umum, yang biasanya secara implisit dianggap ada apabila memang kaidah hukum tersebut dibentuk oleh Negara-negara secara umum atau global, selain dapat pula pengakuan tersebut dinyatakan dalam perjanjian secara eksplisit. Kedua, adanya persetujuan bahwa kaidah hukum tersebut bersifat memaksa. Jadi jus cogens dimanifestasikan melalui persetujuan atas sifat umum dan sifat memaksa dari suatu kaidah hukum internasional dan ini yang disebut syarat double concent.
2.    Syarat Universalitas
Dalam pasal 53 menyebutkan pula bahwa jus cogens  adalah norma yang diterima dan diakui oleh masyarakat Negara sebagai keseluruhan. Dengan demikian jus cogens harus merupakan norma yang diterima dan diakui secara universal atau oleh semua Negara tanpa keculi.
Hal itu tentu saja membahayakan bagi proses penetapan jus cogens, karena apabila salah satu Negara tidak mengakui suatu kaidah sebagai jus cogens, maka kaidah tersebut akan gagal menjadi jus cogens. Maka dicarilah jalan keluar dengan mengganti pengertian universal menjadi  near universal  (hampir universal). Hal ini berarti bahwa suatu Negara akan terikat pada jus cogens walaupun ia tidak memberikan persetujuan. Dengan demikian persetujuan yang dimaksud adalah persetujuan dengan suara mayoritas, dimana mayoritas yang dimaksud adalah near universal.
Secara Konspetual, jus cogens memiliki tiga fungsi, yaitu ;
1.    Sebagai pembatasan atas kehendak bebas Negara
Fungsi pertama muncul berdasarkan pemikiran bahwa Negara-negara dalam hubungsn internasional selalu berpegangan pada ideologi dan kepentingan nasional mereka yang berbeda satu dengan yang lain, sehingga dapat menimbulkan pertentangan yang menjurus pada pelanggaran hukum internasional. Namun walaupun melakukan pelanggaran hukum, Negara dapat menjustifikasi tindakan mereka, yaitu dengan membentuk ketentuan hukum yang membenarkan tindakan tersebut. Hal ini dapat terjadi karena Negara mempunyai kebebasan untuk membentuk hukum. Disamping itu Negara juga mempunyai kebebasan untuk mengakui atau tidak mengakui suatu ketentuan hukum, sehingga kewajiban-kewajiban atau larangan-larangan dalam hukum internasional boleh tidak ditaati oleh suatu Negara, apabila Negara tersebut memang tidak menyetujui ketentuan yang dimaksud.
Maka dalam masyarakat internasional dubutuhkan hukum yang membatasi kehendak bebas Negara, agar Negara-negara tidak membentuk hukum yang bertentangan dengan keadilan dan ketertiban internasional, dan mengharuskan mentaati hukum tersebut. Hukum itu bersifat memaksa, yang walaupun pada awalnya dibentuk oleh Negara-negara, tetapi kemudian hukum itu membatasi kehendak bebas Negara
2.    Sebagai pengakuan atas pranata ilegalitas obyektif
Sebagai konsekuensi fungsi membatasi kehendak bebas Negara dan sesuai dengan sifatnya yang tidak boleh dikesampingkan, maka apabila terdapat Negara-negara yang bertindak secara unilateral atau membentuk hukum yang tidak sesuai dengan hukum yang memaksa tersebut (jus cogens), maka tindakan itu tidak sah berdasarkan hukum (illegal). Ketidaksahan tersebut adalah ketidaksahan yang otomatis atau disebut ilegalitas obyektif.
Ilegalitas obyektif berarti pengakuan secara obyektif terhadap suatu yang ilegal. Maksudnya begitu suatu tindakan atau perjanjian yang melawan hukum terjadi, maka tindakan atau perjanjian tersebut otomatis dianggap ilegal, karenanya menjadi tidak sah atau batal.
3.    Sebagai pembentuk sistem hukum internasional vertikal
Dengan adanya kaidah hukum yang membatasi kehendak Negara dan mengancam dengan ilegalitas obyektif disatu pihak, dan adanya kaidah hukum yang tidak memiliki karakteristik seperti diatas dilain pihak, menciptakan dua tipe kaidah hukum, yaitu norma superior dan norma inferior. Jus cogens  sebagai kaidah memaksa merupakan kaidah hukum yang superior, dan jus dispositivumsebagai kaidah mengatur merupakan kaidah hukum yang inferior. Akibatnya kedua hukum tersebut membentuk hierarki hukum, yang menciptakan sistem hukum vertikal, disamping sistem hukum horizontal, dalam latar internasional

B.  Prosedur penyelesaian Hukum Arbitrase dan Perdamaian Yang Berhubungan dengan Jus Cogens
Prosedur untuk menuntut batalnya atau tidak berlakunya lagi suatu perjanjian yang berhubungan dengan Jus Cogens diatur secara bersamaan dengan penangguhan berlakunya perjanjian. Apabila cara-cara penyelesaian pertikaian menurut ketentuan Pasal 33 Piagam PBB (berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat 3 Konvensi Wina tahun 1969) telah ditempuh namun tidak diperoleh penyelesaiannya, maka mulai dapat diterapkan ketentuan Pasal 66 Konvensi Wina tahun 1969
Prosedur penyelesaian berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat 3 Konvensi Wina tahun 1969 ditempuh apabila telah dilakukan pemberitahuan tertulis disertai alasan-alasan kepada pihak lainnya di mana pihak lainnya mengajukan keberatan. Cara-cara penyelesaian sengketa pertikaian secara damai dalam Pasal 33 Piagam PBB dapat berupa :
a.    Perundingan Langsung (Negoisasi), yaitu pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persengketaannya.
b.    Perantara Pihak Ketiga
·      Enquiry (Penyidikan). Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
·      Mediasi (Mediation) yaitu Pihak ketiga campur tangan untuk mengadakan rekonsiliasi tuntutan-tuntutan dari pihak yang bersengketa. Dalam mediasi pihak ketiga lebih aktif
·      Good Offices (Jasa-jasa baik), yaitu pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapay menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka
·      Consiliation (Konsialisasi) merupakan kombinasi antara penyelesaian sengketa dengan cara enquiry dan mediasi

c.    Penyelesaian Yudisial (Pengadilan Internasional/ICJ)
Dalam Pasal 66 Konvensi Wina Tahun 1969 dijelaskan bahwa :
Prosedur untuk penyelesaian hukum, arbitrase dan konsiliasi. Jika dalam ayat 3 Pasal 65, tidak ada solusi yang telah dicapai dalam jangka waktu dua belas bulan setelah tanggal dimana keberatan dibesarkan, prosedur berikut harus diikuti :
a)   Salah satu dari pihak yang terlibat dalam sengketa mengenai aplikasi atau penafsiran pasal 53 ataupasal 64, dengan aplikasi tertulis diajukan ke Mahkamah Internasional untuk diputus, kecuali para pihak dengan kesepakatan bersama setuju untuk menyerahkan sengketa ke arbitrase
b)   Salah satu dari pihak yang terlibat dalam sengketa mengenai aplikasi atau penafsiran dari salah satu artikel lain dalam bagian V dari Konvensi ini dapat digerakka prosedur yang ditetapkan dalam lampiran kovensi dengan mengirimkan permintaan kepaa sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
korupsi dari perwakilan langsung atau tidak langsung oleh negara asosiasi lain, negara dapat memanggil seperti yang korupsi untuk membatalkan persetujuan terikat oleh perjanjian
Penerapan Pasal 66 Konvensi Wina tahun 1969 dimana ketentuan Pasal 65 ayat 3 telah dilakukan namun tidak diperoleh penyelesaian, maka dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diajukan keberatan, masing-masing pihak dalam sengketa yang menyangkut penerapan atau penafsiran Ketentuan Pasal 54 dan Pasal 64 mengenai Jos Cogens dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Mahkamah Internasional untuk diputus, kecuali apabila para pihak bersepakat untuk menyerahkan persengketaan mereka pada badan arbitrase.

C.  Praktek Negara Yurisprudensi
Yurisprudensi berarti peradilan pada umumnya (judicature rechtspraak), yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan keputusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Selain itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan pengadilan.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan merupakan produk yudikatif yang berisi kaidah hukum atau peraturan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersangkutan atau terhukum. Jadi yurisprudensi hanya mengikat orang-orang tertentu saja, namun putusan pengadilan adalah hukum sejak dijatuhkan. Pada umumnya dikenal adanya dua sistem peradilan, sistem Eropa Kontinental dan sistem Anglo Saxon. Dalam sistem eropa Kontinental, termasuk Indonesia, hakim tidak terikat pada “precedent” atau putusan hakim terdahulu mengenai perkara atau persoalan hukum yang serupa dengan yang akan diputuskan. Akan tetapi dalam kenyataannya tidak sedikit hakim berkiblat pada putusan-putusan pengadilan yang lebih tinggi atau Mahkamah Agung mengenai perkara serupa. Namun dalam sistem Anglo Saxon hakim terikat pada “precedent” atau putusan mengenai perkara yang serupa dengan yang akan diputus. Asas keterkaitan hakim pada “precedent” disebut “stare decisis et quieta non movere” atau disebut juga “the binding force of precedent”.
Satu-satunya pengadilan yudisial internasional permanen yang ada saat ini yang memiliki yurisdiksi umum adalah International Court of Justice, yang sejak tahun 1946 menggantikan kedudukan Permanent Court of International Justice yang dibentuk pada tahun 1921. Kedua pengadilan tersebut telah mengeluarkan banyak keputusan dan opini nasihat mengenai masalah-masalah internasional penting yang telah memberikan sumbangan terhadap perkembangan yurisprudensi internasional. Akan tetapi tidak semua keputusan dari Pengadilan menciptakan kaidah hukum yang mengikat. Menurut Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional, keputusan-keputusan Mahkamah tidak mempunyai kekuatan mengikat kecuali diantara para pihak dan berkaitan dengan perkara-perkara khusus.
Menurut Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, walaupun Keputusan Pengadilan dinyatakan sebagai alat tambahan, dalam kenyataannya keputusan tersebut hanya mengikat para pihak yang telah memberikan persetujuannya. Tidak ada tempat untuk menerapkan doktrin preseden dalam hukum internasional, akan tetapi putusan pengadilan telah mendapatkan tempat di para penulis hukum internasional sebagai “authoritative decisions”. Ada pula yang berbentuk pengukuhan atas norma hukum internasional baru dalam keputusan Mahkamah Internasional. Isi, jiwa, semangat yang terkandung di dalamnya kemudian diikuti oleh negara-negara dalam praktik dan ada pula yang diundangkan di dalam perundang-undangan nasionalnya.
Putusan pengadilan lain pun dalam hukum internasional dapat dijadikan sebagai sumber hukum internasional. Pengadilan lain tersebut meliputi pengadilan regional dan nasional. Pengadilan regional yang sangat berpengaruh terhadap hukum internasional adalah putusan pengadilan HAM Eropa (European Court of Human Rights) di Strasbourg yang telah dikenal sebagai salah satu pengadilan regional yang kaya akan yurisprudensinya. Sedangkan bagi putusan pengadilan nasional yang menjadi rujukan dalam hukum internasional antara lain adalah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam kasus Paquete Habana yang mendemonstrasikan sebuah upaya untuk menyatakan eksistensi sebuah norma kebiasaan


[1] Syahmin A.K. SH, 1985, Hukum Perjanjian Internasional Menurut Konvensi wina 1969. Bandung:Armico, hal.177
[2] Yudha Bhakti Ardhiwisastra,. 2003. Hukum Internasional Bunga Rampai. Bandung:PT. Alumni. Hal. 168
[3] F. A. Whisnu Suteni., 1989. Identifikasi dan Reformulasi Sumber-Sumber  Hukum Internasional. Bandung: Cv. Mandar Maju. Hal. 105

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Jus Cogens / Peremptory Norm of General International Law ini dipublish oleh Unknown pada hari Kamis, 23 April 2015. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Jus Cogens / Peremptory Norm of General International Law
 

0 komentar:

Posting Komentar