Integritas Moral Aparatur Sipil Negara



Mewujudkan Aparatur  Sipil Negara yang produktif  menjadi bagian dari upaya dalam sistemik dan saling-terkait terhadap skema reformasi birokrasi dalam arti luas. Maka itu perlu ditetapkan posisi Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang nmemiliki kewajiban untuk  mengelola dan mengembangkan dirinya yang dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah yang dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Integritas yang dimaksud diikur dari kejujuran,kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan berkerja sama, dan pengabdian kepada masyrakat, bangsa dan negara.
Sedangkan Moralitas diukur dari penerapan dan pengalaman nilai etika agama, budaya dan sosial kemasyarakatan.
Kecenderungan untuk mepertimbangkan integritas dan moralitas maka diperlukan nilai dasar yang hendak diimplementasikan dan dikembangkan dalam setiap peranan dari Aparatur Sipil Negara ialah nilai-nilai yang senantiasa memegang teguh ideologi Pancasila, sertia dan mempertahankan UUD 1945 Serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik, memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah, memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat berdayaguna, berhasilguna, dan santun, mengutamakan kepempinan berkualitas tinggi, menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama, mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai, mendorong kesetaraan dalam pekerjaan, meningkatkan efektifitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.
Untuk meningkatkan hal tersebut diperlukan kompetensi-kempetensi yang menunjang setiap aparatur sipil negara seperti ;
1.      Kompetensi tekhnis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan tekhnis dan fungsional dan pengalaman bekerja secara tekhnis
2.      Kompetensi menejerial yang diukur ddari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajeman dan pengalaman kepemimpinan dan
3.      Kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
Selain itu harus pula mengindahkan berbagai prinsip berdasarkan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan prinsip nilai dasar ,kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,fungsi dan kewajiban utamanya dalam melayani kepentingan masyarakat antara lain, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, profesionalitas jabatan. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.
Menggunakan kekakayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinaasan
Tidak menyalahgunakan informasi pada intern negara, tugas, status, kekeuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan dan manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka peran strategis ASN dalam mejalankan tugasnya harus terarah pada kemampuannya dalam berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dan  tetap mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Integritas Moral Aparatur Sipil Negara ini dipublish oleh Unknown pada hari Kamis, 23 April 2015. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Integritas Moral Aparatur Sipil Negara
 

0 komentar:

Posting Komentar