Fungsi Anggaran dan Pengawasan DPR



Berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, fungsi lembaga perwakilan atau parlemen atau lembaga legislatif di bagi menjadi tiga yaitu :
1.    Fungsi legislasi (legislatif)
2.    Fungsi anggaran (budget), dan
3.    Fungsi pengawasan (control)

Fungsi pengawasan bertindak mengawasi kualitas pelaksanaan APBN dan APBN di lapangan. Dalam praktik, tentu diperlukan pembedaan yang jelas mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dan APBD, sampai sejauhmana kegiatan pengawasan dimaksud merupakan bagian dari fungsi pengawasan atau merupakan bagian dari fungi anggaran. Panitia anggaran DPR tentu saja perlu mempertimbangkan berbagai informasi mengenai pelaksanaan anggaran di lapangan, tetapi harus dimengerti bahwa informasi semacam itu diperlukan oleh Panitia Anggaran dalam rangka penyusunan anggaran berikutnya, Artinya, pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dan APBD di lapangan memang bukan merupakan bagian dari fungsi anggaran, melainkan bagian yang penting dari fungsi pengawasan.
Yang terkait dengan fungsi anggaran DPR adalah hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan dalam bentuk program-program kerja pemerintahan dan pembanguan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945. Karena itu, pelaksanaan fungsi anggaran DPR haruslah dimulai dengan penjabaran berbagai kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam bentuk hukum yang berlaku berupa program-program kerja pemerintah dan pembangunan itu, dapat pula dirumuskan dengan mengacu kepada kebutuhan empiris yang ditemukan dari lapangan yang untuk selanjutnya dirumuskan menjadi program kerja yang dikukuhkan dalam bentuk hukum yang belaku mengikat untuk umum. Dengan demikian, program pemerintahan dan pembangunan disusun dengan mendasarkan diri pada peraturan perundang-undangan dan berlaku atau yang disusun berdasarkan kebutuhan empiris yang dikukuhkan menjadi produk hukum yang mengikat. Karena itulah maka setiap program pembangunan nasional tahunan selalau dituangkan dalam bentuk UU APBN, sedangkan program pembangunna daerah dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah tentang APBD, penyusunan materi APBN dan APBD itu haruslah mulai dengan menjabarkan materi kebijakan hukum yang berlaku dallam bentuk progran-program kerja operasional di bidang-bidang pemerintahan dan pembangunan, di samping mendasarkan diri pada analisis kebutuhan akan program dan proyek yang direkomendasikan dari pengalaman empiris di lapangan. Pelaksanaan fungsi anggaran DPR tidak hanya berkaitan dengan persoalan angka-angka anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah serta bagaimana distribusinya dan alokasinya untuk pelaksanaan program-program pemerintahan dan proyek-proyek pembangunan. Bahkan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja tahunan itu harus pula mengacu kepada perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah yang juga dituangkan dalam bentuk undang-undang tersebut.
Fungsi pengawasan parlemen berkaitan dengan pengawasan mengenai sejauhmana berbagai kebijakan yang tertuang secara mengikat dalam bentuk undang-undang itu dijabarkan sebagaimana mestinya dalam berbagai peraturan pelaksanaan, pengawasan mengenai sejauhmana kebijakan-kebijakan itu tercermin dalam bentuk program yang didukung anggaran dalam APBN dan APBD, pengawasan mengenai implementasi berbagai peraturan perundang-undangan itu dalam praktik di lapangan serta pengawasan terhadap kualitas pelaksanaan program yang terlah ditetapkan dalam APBN dan APBD dalam kenyataan.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Fungsi Anggaran dan Pengawasan DPR ini dipublish oleh Unknown pada hari Kamis, 23 April 2015. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Fungsi Anggaran dan Pengawasan DPR
 

0 komentar:

Posting Komentar