Be a Prosecutor

Pengaturan mengenai jaksa dapat ditemui dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”). Menurut pasal 9 ayat (1) jo ayat (2) UU Kejaksaan, syarat-syarat untuk menjadi seorang jaksa adalah:
 
a)     warga negara Indonesia;
b)     bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c)     setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d)     berijazah paling rendah sarjana hukum;
e)     berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
f)       sehat jasmani dan rohani;
g)     berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
h)     pegawai negeri sipil
i)        lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.

 
Jadi, salah satu syarat untuk diangkat sebagai jaksa, ada pendidikan dan pelatihan (“Diklat”) pembentukan jaksa yang harus ditempuh seseorang. Adapun Diklat pembentukan jaksa ini diatur dalam Keputusan Jaksa Agung No. KEP-004/A/J.A/01/2002 tentang Persyaratan Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan (“KEPJA No. KEP-004/A/J.A/01/2002”). Menurut pasal 9 ayat (2) KEPJA No. KEP-004/A/J.A/01/2002, Diklat Pembentukan Jaksa adalah Diklat yang dipersyaratkan bagi Pegawai Tata Usaha Kejaksaan yang terpilih dan memiliki kemampuan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Jaksa. Peserta Diklat sendiri adalah pegawai Kejaksaaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan ditunjuk oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan berdasarkan data perorangan dengan memperhatikan kemampuan yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di Pusat Diklat Kejaksaan, Sentra Diklat atau tempat lain (lihat pasal 1 huruf a KEPJA No. KEP-004/A/J.A/01/2002).
berbagi itu Indah :)

Source : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6873/pendidikan-bagi-calon-hakim-dan-calon-jaksa

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Be a Prosecutor ini dipublish oleh Unknown pada hari Rabu, 06 Februari 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Be a Prosecutor
 

0 komentar:

Posting Komentar